UUD NRI Tahun 1945 Unit 3
Hubungan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
…. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.(Pembukaan UUD 1945 Alinea 4) K
Posisi Pancasila
Lima sila Pancasila dituliskan dengan tinta abadi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun
1945. Kelima sila tersebut yang digali dari nilai-nilai dan tradisi yang berkembang selama ber abad-abad
di negeri Indonesia. Nilai-nilai dan tradisi yang baik dirumuskan oleh para pendiri bangsa (founding
fathers/mothers) kita dalam lima sila. Pancasila menjadi landasan dalam pelaksanaan cita-cita
berbangsa dan bernegara Indonesia Raya. Oleh karena itu, Pancasila menjadi sumber segala sumber
hukum negara.
Kita bersyukur dipimpin oleh para pendiri bangsa yang arif dan visioner. Mereka menyadari tentang
pentingnya menjaga kemajemukan demi persatuan Indonesia. Oleh karena itu, dalam Rapat Panitia
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 18 Agustus 1945,
mereka mengubah rumusan sila pertama Pancasila ketika akan disepakati masuk dalam Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945. Dari yang semula “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” yang telah disepakati dalam Piagam Jakarta,diubah menjadi “Ketuhanan Yang
Maha Esa”.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Pancasila sebagai dasar
dan ideologi negara serta dasar ilosoi negara berarti setiap materi muatan Peraturan Perundang-
undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sejarah memberikan pelajaran yang berharga bagi kita. Setelah sila pertama Pancasila diubah,
selanjutnya kearifan para pendiri bangsa turut mengubah dua hal. Pertama, kata “Mukadimah” dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berubah menjadi
“Pembukaan”. Kedua ketentuan Pasal 6 ayat (1) yang semula menetapkan “Presiden ialah orang
Indonesia asli dan beragama Islam”, disepakati syarat beragama Islam tidak dimasukkan dalam pasal
tersebut. Untuk Indonesia raya, kita jaga Indonesia dalam kebinekaan. Di sini terasa bahwa Pancasila
menjadi falsafah yang melandasi kelangsungan bangsa dan negara, karena para pendiri bangsa dan kita
dapat membumikan nilai-nilai Pancasila ke dalam kenyataan. Pancasila adalah titik temu seluruh warga
negara Indonesia, dari latar belakang apapun. Ia dapat menyatukan keragaman bangsa Indonesia.
Pancasila dapat menjadi asas tunggal dalam tatanan struktur dan kultul bangsa dan negara Indonesia.
Oleh karena itu, Pancasila menjadi keputusan inal sebagai landasan bangsa dan negara Indonesia.
Menurut Yudi Latief, Indonesia adalah contoh kongkret kemajemukan suatu bangsa. Pancasila menjadi
perantara yang mampu menjadi ciri kebersamaan di tengah perbedaan yang ada. Pancasila dan nilai-
nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan ideologi, sebagai
instrumen pemersatu keberagaman bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Pancasila adalah norma dasar (grundnorm) yang menjadi sumber dari segala sumber hukum negara.
Maknanya adalah kehendak mencari titik temu dalam menghadirkan kemaslahatan-kebahagiaan hidup
bersama. Oleh karena itu, persatuan Indonesia harus menghadirkan negara untuk melindungi segenap
tumpah darah Indonesia. Negara harus hadir untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat
Indonesia, yang berdasar kepada kedaulatan rakyat dalam permusyawaratan perwakilan.
UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum tertinggi
Di bawah Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945. Hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
sangat erat. Lima sila Pancasila terpatri rapi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Karena itu pula,
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak bisa diamandemen seperti Batang Tubuh dan Penjelasan UUD
NRI Tahun 1945.
Menurut Mahkamah Konstitusi, yang tunduk pada ketentuan tentang perubahan Undang-Undang Dasar
hanya pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, tidak termasuk Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila
adalah bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka dengan sendirinya tidak
terdapat ruang untuk secara konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar negara.
UUD NRI Tahun 1945 selalu mendasarkan kepada Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945 beserta rangkaian cita-cita berbangsa dan bernegara. Hukum tata negara, tata
pemerintahan, hubungan negara dengan warga negara, yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, semua
mendasarkan kepada lima sila Pancasila. Oleh karena itu, UUD NRI Tahun 1945 menjadi hukum dasar
dalam seluruh peraturan perundang-undangan yang disahkan di negara kesatuan Republik Indonesia.
UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut
penjelasan Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
maksud “hukum dasar” adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang
merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian maka seluruh peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945. Pancasila bukan merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan dan bukan
merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Pancasila tidak
terdapat dalam hierarki karena ia adalah sumber dari segala sumber hukum. Dasar hukum tertinggi
adalah UUD NRI Tahun 1945, setiap pasal di dalamnya merujuk kepada nilai Pancasila, dan
keberadaannya menjadi sumber bagi produk peraturan perundang-undangan yang lain.
Kita dapat menunjukkan beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, untuk menggambarkan pasal-
pasal yang dirumuskan terkait erat dengan lima sila Pancasila yang terekam dalam Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945. Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 merupakan salah satu terjemahan dan sekaligus upaya
pelaksanaan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 erat kaitannya
dengan usaha pelaksanaan sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Nantinya, kalau kita membaca banyak undang-undang dan produk peraturan perundang-undangan yang
lain, semua diarahkan untuk menerjemahkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dan
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang terbit setiap tahun, misalnya, dimaksudkan agar tata kelola keuangan
negara dapat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.